JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan dituduh terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini rakyat yang digunakan mengatakan Tom Lembong merupakan individu yang terjebak kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, di tindakan hukum korupsi ini tak harus ada aliran dana yang masuk secara langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang tersebut perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya pendatang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di pada hukum korupsi itu tak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya pendatang lain, diantaranya perusahaan-perusahaan yang mana diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara bukan wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud dalam Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang dimaksud harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang dimaksud telah terjadi ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat memproduksi kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang mana telah ditentukan. Dan tentu tak lama kemudian dihitung kerugian negara berhadapan dengan itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya telah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menafsirkan penetapan dituduh Tom Lembong sudah pernah sesuai, Mahfud tetap mewajarkan adanya opini rakyat yang digunakan mengkaji Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang digunakan sebanding direalisasikan menteri-menteri perdagangan lainnya setelahnya Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di pascaera Tom Lembong dijalankan tambahan besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di lokasi ini (terbaru), kenapa mulai dari yang jauh. Nah itu kenapa penduduk menganggap itu kriminalisasi sebab politik. Tentu itu analisis yang wajar saja. Mungkin (memang) tidak ada ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.
Artikel ini disadur dari Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi