Mahfud MD Kritik Larangan Tayangan Liputan Investigasi: Sangat Keblinger!

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengomentari aturan dalam pada revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang dimaksud melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi. Menurut Mahfud, aturan yang dimaksud sangat keblinger akibat tugas jurnalis justru melakukan investigasi.

Mahfud menambahkan, justru sebuah media akan bermetamorfosis menjadi hebat jikalau memiliki jurnalis-jurnalis yang digunakan bisa saja melakukan investigasi. “Kalau itu sangat keblinger, masa media bukan boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidaklah diketahui orang. Dia akan berubah menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa jadi melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud, Rabu (15/5/2024).

Eks Menko Polhukam itu menilai, melarang jurnalis-jurnalis melakukan investigasi juga melarang media menyiarkan produk-produk investigasi mirip semata melarang warga melakukan riset. Mahfud merasa, keduanya identik meskipun berbeda keperluan.

“Masa media tidak ada boleh investigasi, identik cuma itu dengan melarang pendatang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang dimaksud satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media bukan boleh investigasi,” ujarnya.

Mahfud melihat, hari ini konsep hukum urusan politik di dalam Tanah Air semakin tidaklah jelas dan juga tiada utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap barang undang-undang (UU) yang tersebut bergulir hanya saja untuk yang mana teknis.

Padahal, ia menuturkan, jikalau ingin urusan politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, peluncuran UU Penyiaran harus sanggup saling menggalang dengan UU Pers, UU Pidana, bukanlah dipetik berdasarkan kepentingan saja.

“Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih lanjut lebih tinggi lagi moral dan juga etika kita pada hidup sebagai bangsa kemudian bernegara, atau kalau lebih banyak membesar lagi kalau penduduk beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara lalu berbangsa,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Artikel ini disadur dari Mahfud MD Kritik Larangan Tayangan Liputan Investigasi: Sangat Keblinger!