Mabes Polri Beralasan Penghapusan 2 DPO Kasus Vina akibat Bukti Belum Cukup

JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan alasan dua daftar pencarian penduduk (DPO) pelaku pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita juga M Rizky Rudiana atau Eky dihapus. Pasalnya, hingga pada waktu ini bukti belum mencukupi.

“Dan saat tindakan hukum yang mana disampaikan Dirkrimum Polda Jabar bahwa tadi DPO ada 3 jadi 1 oleh sebab itu alat bukti yang mengarah untuk dua pendatang ini sampai dengan pada waktu ini belum mencukupi,” ujar Sandi pada waktu konferensi pers ke Gedung Humas Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (30/5/2024).

Bahkan, kata Sandi, ada beberapa saksi dengan nama yang keterangannya fiktif. Namun, Sandi menegaskan pihaknya masih mendalami persoalan hukum tersebut.

Sandi melanjutkan Polri pada hal ini Polda Jawa Barat membuka untuk semua pihak apabila mempunyai informasi informasi tambahan alat bukti, saksi, ataupun yang lainnya untuk menyebabkan terang tindakan pidana ini.

“Dan bahkan kita juga sangat berterima kasih dikarenakan berbagai sekali para pengamat ahli hukum, para narasumber yang mana sudah ada mendiskusikan tindakan hukum Vina sangat luar biasa tentu cuma ini berubah jadi penyemangat bagi Polri bahwa di menyidik persoalan hukum Vina ini,” paparnya.

“Polri tak sendiri, Polri berbagai didukung berbagai pihak. Polri diperhatikan berbagai pihak agar tindakan hukum ini bisa saja tambahan terang benderang lagi,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Mabes Polri Beralasan Penghapusan 2 DPO Kasus Vina karena Bukti Belum Cukup