MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali demi Putra Penguasa

JAKARTA – PDIP turut angkat ucapan terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang dimaksud meminta-minta peraturan batas usia kepala tempat minimal 30 tahun untuk dicabut.

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan pemilihan kepala daerah 2024 PDIP, Chico Hakim menilai, putusan MA merupakan bentuk terjadinya kembali muslihat hukum untuk meloloskan putra penguasa progresif sebagai calon kepala daerah.

“Kembali lagi ‘hukum diakali oleh hukum’ demi meloloskan putra penguasa forward sebagai calon,” kata Chico ketika dihubungi, Kamis (30/5/2024).

Dengan putusan itu, kata Chico, Tanah Air dipaksa terus mengakomodir pemimpin tanpa pengalaman, rekam jejak yang jelas, minim prestasi dan juga belum cukup umur.

“Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang digunakan minim prestasi serta belum cukup umur,” terang Chico.

Atas dasar itu, Chico menilai, pengakalan hukum salah satu bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi. “Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi,” tandasnya.

Sebelumnya, MA mengambulkan permohonan Ketua Umum DPP Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana yang meminta-minta peraturan batas usia kepala area minimal 30 tahun untuk dicabut. KPU diminta untuk merevisi aturan itu.

Putusan itu tertuang pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang dimaksud diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan juga anggota Majelis 2 Yodi Martono.

Batas usia minimal cagub kemudian cawagub yang mana tertuang di Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan bahwa itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA memohonkan KPU untuk mengubah PKPU yang digunakan awalnya kepala area minimal berusia 30 tahun bermetamorfosis menjadi terhitung sejak penetapan calon berubah menjadi pasca pelantikan.

Artikel ini disadur dari MA Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Kembali Lagi Hukum Diakali demi Putra Penguasa