JAKARTA – Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hendarsam Marantoko optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan datang menolak seluruh permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang digunakan diajukan Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud. MK dijadwalkan membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April mendatang.
“Ya yang tersebut pertama kami sangat optimis ya bahwa permohonan itu akan tidak ada diterima atau setidak-tidaknya ditolak,” kata Hendarsam pada diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Hari Sabtu (20/4/2024).
Hendarsam menafsirkan sangat sulit bagi pihak Anies-Muhaimin (AMIN) dan juga Ganjar-Mahfud di membuktikan dalil-dalil argumentasi pada sidang PHPU di dalam MK. Hal itu, kata dia, dikarenakan yurisprudensi yang tersebut muncul khususnya pada 2019.
“Jadi kan kembali lagi untuk prinsip-prinsip daripada normal-norma hukum yang dimaksud ada, Undang-Undang pemilihan raya ya dan juga yurisprudensi yang digunakan terjadi sudah ada terjadi belakangan itu ya dari 2019. Dan sampai dengan sekarang yang digunakan memang sebenarnya sangat sulit bagi paslon 01 kemudian 03 untuk membuktikan dalil-dalil lalu argumentasinya,” katanya.
Hendarsam juga menyampaikan bahwa AMIN dan juga Ganjar-Mahfud tidak ada menyusun permohonan secara baik. Bahkan katanya, tak masuk di hal substansial.
“Nah ini kan terlihat sebenarnya ya dari bagaimana 01 serta 03 yang digunakan menyusun permohonannya itu dengan tiada berupaya ya masuk ke di hal-hal yang mana sifatnya substansial tapi masuk untuk hal-hal sifatnya kualitatif tadi kan gitu kan. Jadi beliau menyampingkan kuantitatif daripada perselisihan ucapan tersebut,” ungkapnya.
Artikel ini disadur dari Kubu Prabowo-Gibran Pede MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar