Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM, Yakin 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Fiktif

JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Vina Dewi (16), individu yang terjebak pembunuhan juga pemerkosaan ke Cirebon, mengunjungi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusi ( Komnas HAM ), Mulai Pekan (27/5/2024). Tim kuasa hukum dipimpin oleh Putri Maya Rumanti ditemani tiga penduduk lainnya.

“Nanti ya. Nanti sore ke Cirebon,” kata Putri seraya masuk ke di Gedung Komnas HAM, Selasa (27/5/2024).

Sebelumnya, Putri meyakini buronan tindakan hukum Vina Cirebon, Dani juga Andi tiada fiktif seperti yang digunakan dikatakan Polda Jawa Barat.

“Berdasarkan putusan kami akan masih tegas bahwa dua DPO berdasarkan hasil putusan itu kami yakin bahwa itu ada,” kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, Awal Minggu (27/5/2024).

Pihaknya mendesak kepolisian untuk permanen mencari mereka. “Harus lalu wajib dicari, itu kan sudah ada item hukum,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Vina lainnya, Dewi Intan menyimpulkan kepolisian seperti tergesa-gesa mengungkapkan bukan ada Dani serta Andi yang digunakan diantaranya pada buronan.

“Ya tergesa-gesa, terlalu cepat untuk menetapkan ‘tidak ada dua DPO lainnya’. Hanya di waktu beberapa hari waktu penyelidikan mendadak cuma ada satu DPO. Itu terlalu cepat menurut kami,” ucapnya.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki sesi baru, satu dari tiga terdakwa berhasil ditangkap Polda Jawa Barat pasca delapan tahun buronan.

Pembunuhan serta pemerkosaan terhadap Vina terbentuk Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersatu kekasihnya, Muhammad Rizky. Total ada 11 pelaku yang tersebut terlibat pada insiden tragis tersebut. Namun, baru delapan pemukim yang ditangkap lalu diproses hukum, hingga dipidana. Terbaru Pegi Setiawan alias Perong yang mana ditangkap, beberapa hari lalu.

Polda Jabar menyatakan, dengan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, berarti seluruh pelaku pembunuhan Vina dan juga Rizky di Cirebon 2016 lalu, telah terjadi diamankan. Alasan polisi menghilangkan dua DPO di persoalan hukum itu, polisi menyimpulkan dua khalayak yang digunakan masuk pada DPO oleh sebab itu para terpidana hanya saja dengan syarat sebut.

Artikel ini disadur dari Kuasa Hukum Datangi Komnas HAM, Yakin 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Fiktif