Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan menghadapi Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

JAKARTA – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin akan mengajukan gugatan praperadilan berhadapan dengan penetapan kliennya sebagai dituduh persoalan hukum pembunuhan Vina lalu Eky pada Cirebon pada 2016 silam. Insank meyakini Pegi bukanlah pelaku asli pada kejadian tersebut.

“Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami mempunyai saksi-saksi yang notabenenya ketika perkembangan Pegi Setiawan itu berada dalam Bandung,” kata Insank ketika ditemui dalam kawasan Ibukota Indonesia Barat, Hari Sabtu (1/6/2024).

Hal lain yang dimaksud menguatkan, kata Insank, adalah bukti pembagian upah kerja menghadapi nama Pegi Setiawan pada tahun 2016, yang mana hari kemudian tanggalnya bertepatan dengan insiden pembunuhan Vina.

“Bahkan pada tanggal kejadian ada bukti juga kok yang mana menegaskan bahwa Pegi Setiawan menerima upah dari hasil pekerjaannya, jadi ironi sekali,” katanya.

Menurut Insank, pihaknya mempunyai bukti dan juga mengetahui siapa otak di pembunuhan Vina, namun ia enggan membeberkannya. “Saya kira itu belum sanggup kita ungkapkan pada di tempat ini ya. Itu berubah menjadi senjata kami pada pengadilan nanti. Ya sudah ada ada petunjuk kita sudah ada petunjuk,” katanya.

“Kehadiran kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, semata-mata untuk menunjukkan untuk aparat penegak hukum ayok kita dengan sama, ayok kita ungkap siapa sih pelakunya sebenernya,” sambungnya.

Artikel ini disadur dari Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Pegi Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon