KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi pemilihan gubernur pada 15 Desember 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah ( pemilihan gubernur ) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan pendapat secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengutarakan rekapitulasi kata-kata yang digunakan telah dihitung akan disampaikan serta mulai dihitung secara berjenjang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024.

“Ada rekapitulasi di dalam tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024. Kami akan meng-update beberapa perkembangan pada saatnya nanti ke di tempat ini seiring dengan tahapan-tahapan yang tersebut berjalan di dalam daerah,” kata Afifuddin pada waktu Forum Pers di dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Setelah dilaksanakan rekapitulasi berjenjang dalam tingkat kecamatan selanjutnya dikerjakan rekapitulasi pengumuman pada tingkat Wilayah yang digunakan terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024. “Tahapan ini mencakup penetapan hasil pemilihan untuk tingkat Kabupaten-Kota.

“Dan ini penting untuk sama-sama kita sampaikan, di antaranya secara terbuka nanti akan ada rekapitulasi yang dimaksud akan disampaikan di 29 November hingga 12 Desember untuk ke tingkat Kabupaten-Kota. Dan selanjutnya pada tingkat Provinsi dijadwalkan 30 November hingga 9 Desember. Dan hasilnya akan diinformasikan ke rakyat 15 Desember,” ujarnya.

Afifuddin memaparkan bahwa tahapan harus disampaikan dikarenakan KPU ingin memverifikasi kemudian menyampaikan ke rakyat bahwa sebagaimana hasil resmi dari tahapan pemilihan kepala daerah ini adalah rekapitulasi pasca pemutusan suara, penghitungan rekapitulasinya yang mana berjenjang sebagaimana amanat undang-undang.

Artikel ini disadur dari KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada pada 15 Desember 2024