JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, calon legislatif (caleg) terpilih yang digunakan ingin maju di pemilihan kepala daerah 2024 tiada wajib mundur dari jabatannya.
“Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum 2019 dan juga bukan nyaleg pada pemilihan 2024 maka yang digunakan bersangkutan harus mundur dari jabatan yang tersebut sekarang diduduki.
Jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum 2019 lalu nyaleg pemilihan raya 2024 tapi bukan terpilih, kata Hasyim, maka yang digunakan bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang mana sekarang diduduki.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum 2019 juga nyaleg pemilihan 2024 serta terpilih (calon terpilih), maka yang tersebut bersangkutan mundur dari jabatan yang mana sekarang diduduki, dan juga tak wajib mundur dari jabatan,” ujarnya.
Hasyim menjelaskan secara khusus di dalam simulasi ketiga tersebut. Seorang caleg terpilih yang dimaksud ingin forward di pemilihan gubernur 2024 bukan wajib meninggalkan jabatannya sebagai caleg terpilih. Hal ini lantaran tak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota serentak.
Jadi, seandainya Caleg terpilih yang disebutkan kalah di pemilihan kepala daerah 2024, maka ia tetap bisa jadi dilantik sebagai anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. “Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah di pilkada),” tegasnya.
Artikel ini disadur dari KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024