KPK: Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung di Perkara Gazalba Saleh

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nurul Ghufron menyebutkan bahwa lembaganya miliki kewenangan tersendiri untuk melakukan penuntutan sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK. Hal itu menanggapi pertimbangan Majelis Hakim yang mana menyebutkan JPU KPK tiada mempunyai delegasi untuk melakukan penuntutan dari Jaksa Agung pada perkara Gazalba Saleh .
.
“Perlu kami jelaskan bahwa KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung miliki landasan atribusi masing masing. Kejaksaan Agung berdasarkan Undang-Undang 11 Tahun 2021, KPK berdasarkan Undang-Undang 19 Tahun 2019 juga juga lembaga-lembaga lain miliki kewenangan tiap-tiap berdasarkan undang-undang yang membentuknya,” ujar Ghufron terhadap wartawan, Selasa (28/5/2024).

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, kata Ghufron, KPK merupakan lembaga pada rumpun eksekutif yang dimaksud miliki tugas pada penegakan hukum, termasuk penuntutan.

“Jadi KPK telah dilakukan mempunyai kewenangan atribusi oleh pembentuk undang-undang untuk kemudian diberi tugas untuk melakukan penuntutan. Sehingga tugas yang dimaksud dilaksanakan oleh KPK itu dasarnya adalah tugas atribusi dari Undang-Undang KPK yaitu Undang-Undang 19/2019,” jelasnya.

Kemudian, beliau menjelaskan pada Pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di dalam mana disebutkan bahwa kewenangan timbul lantaran pembentuk UU memberi kewenangan, ada delegasi, atau ada mandat.

“Maka kalau kemudian hakim mengungkapkan bahwa jaksa dalam KPK tiada memiliki landasan delegasi, maka asumsi hukumnya hakim, asumsinya bahwa KPK adalah bawahannya Kejaksaan Agung. Padahal di UU KPK 19/2019 di Pasal 3 mengemukakan bahwa, KPK adalah lembaga independen yang digunakan pada tugasnya itu dijamin tentang independensinya oleh sebab itu tak boleh ada intervensi dari pihak eksternal,” papar Ghufron.

Oleh lantaran itu, pihaknya tiada sependapat dengan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus miliki delegasi dari Jaksa Agung di melakukan penuntutan.

“Kalau kemudian ada delegasi, maka kemudian asumsinya jaksa-jaksa pada KPK permanen bermetamorfosis menjadi bawahannya Kejaksaan Agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang digunakan diatur Pasal 3 UU 19/2019,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN DKI Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang digunakan diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang persoalan hukum gratifikasi dan juga aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) yang digunakan menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari kelompok penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri pada ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Awal Minggu (27/5/2024).

Artikel ini disadur dari KPK: Tak Perlu Delegasi Jaksa Agung dalam Perkara Gazalba Saleh