JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Penyanyi Dangdut, Nayunda Nabila , Awal Minggu (13/5/2024). Nayunda dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
“Hari ini (13/5) bertempat di dalam Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan serta pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui arahan singkatnya, Awal Minggu (13/5/2024).
Nama Nayunda Nabila sempat muncul dalam persidangan Syahrul Yasin Limpo. Nayunda disebut-sebut pernah menerima aliran uang dari SYL. SYL diduga menggunakan dana Kementan sekira Rp50-100 jt untuk dana hiburan mendatangkan biduan.
Belum diketahui apa yang dimaksud ingin didalami penyidik dari penjelasan Nayunda, hari ini. Tangguh dugaan, penyidik ingin mendalami aliran uang dari SYL ke Nayunda.
Selain Nayunda Nabila, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya, hari ini. Mereka yakni, Pegawai Suita Travel, Harvey; Pegawai Maktour Travel, A Rekni; juga dua Pemilik Suita Travel, Steven Lawton Lafian dan juga Ita Tjoanda.
Keempat saksi yang dimaksud juga akan dimintai keterangannya berkaitan dengan dugaan pencucian uang SYL. Namun, pemeriksaan keempatnya akan segera diwujudkan ke Kantor Badan Pengawasan Keuangan (BPK) juga Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.
“Kemudian bertempat pada BPKP Sulawesi Selatan, juga dijadwalkan pemanggilan juga pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” jelas Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai dituduh Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 lalu atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di dalam Gedung KPK, Jakarta, Hari Jumat 13 Oktober 2023.
Artikel ini disadur dari KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nayunda terkait Dugaan TPPU SYL