JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyoroti fakta persidangan terkait permintaan Rp12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar Kementerian Pertanian (Kementan) mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian ( WTP ). Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, fakta yang dimaksud bermetamorfosis menjadi catatan Tim Jaksa KPK.
“Banyak fakta-fakta menawan pada persidangan terdakwa Pak Syahrul Yasin Limpo, tentu semua faktnya telah dicatat dengan baik oleh kelompok jaksa,” kata Ali dikutip, Hari Jumat (10/5/2024).
Terkait fakta tersebut, kelompok jaksa akan mengembangannya. “Nanti pengembangan lebih tinggi jauhnya adalah sewaktu proses-proses persidangan selesai secara utuh, sehingga konfirmasi dari saksi-saksi lain berubah menjadi sebuah fakta hukum,” ujarnya.
Ali tiada menghentikan kemungkinan memanggil pihak yang tersebut disebutkan pada fakta sidang tersebut. “Jadi sangat kemungkinan besar grup penyidik juga memanggil nama-nama khalayak yang tersebut kemudian muncul di tahapan persidangan menelusuri lebih banyak sangat terkait aliran uang,” ucapnya.
Artikel ini disadur dari KPK Kembangkan Fakta Sidang soal Permintaan Rp12 Miliar Auditor BPK untuk WTP Kementan