KPK Didorong Periksa Auditor BPK yang dimaksud Disebut di Persidangan SYL

JAKARTA – Praktik dugaan suap yang mana melibatkan oknum auditor juga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada perkara opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinilai salah satunya pelanggaran pidana. Dalam persidangan perkara SYL, disebutkan auditor BPK memohonkan uang sebagian Rp12 miliar untuk menerbitkan status WTP Kementan. Namun yang tersebut baru dibayarkan baru sebesar Rp5 miliar.

“Praktik suap yang dimaksud dikerjakan oknum auditor serta anggota dalam lingkungan BPK RI itu nyata, pada mana telah lama melakukan kejahatan yang digunakan melekat dengan kedudukan atau jabatan yang mana bertentangan dengan kewajibannya,” kata pengamat hukum pidana, Azmi Syahputra terhadap wartawan ke Jakarta, hari terakhir pekan (31/5/2024).

“Fungsi auditor BPK yang digunakan melekat lalu strategis kok digunakan untuk perilaku bagai ‘bandit merajalela’ dan juga karenanya perilaku culas begini harus diberantas habis,” tambahnya.

Menurut Azmi, tindakan hukum yang dimaksud sungguh miris dan juga tindakan memalukan yang digunakan dilaksanakan oknum pegawai BPK. “Suap maupun pemerasan terkait laporan audit, itu terstruktur mulai dari Tim Pemeriksa, Pengendali Teknis, Penanggung Jawab juga Anggota,” jelasnya.

Kata Azmi, siapa pun yang digunakan melakukan pemerasan atau menerima suap melawan jabatannya dan juga menerima penyuapan di antaranya bagi pejabat yang membiarkan, masuk di kualifikasi bersama-sama di permufakatan jahat. “Mereka itu mengambil bagian bertanggung jawab secara hukum karenanya harus segera diperiksa semua pihak-pihak dimaksud,” jelasnya.

Disampaikan Azmi, sangat jelas dari kejadian dan juga penjelasan saksi di dalam persidangan ada permintaan pegawai BPK karenanya masuk di kategori suap bergerak (actieve omkooping). Di mana, kata dia, uang suap yang disebutkan sudah diterima.

“Uang yang mana berjumlah miliaran dari manipulasi proyek telah terjadi diterima berpindah tangan sehingga perbuatan ini sudah ada selesai dilakukan. Jadi jelas nyata para pelaku auditor BPK ini melakukan dengan sengaja, punya kehendak dan juga mengetahui untuk disuap secara sadar yang bertentangan dengan jabatannya,” terang Azmi.

Ia menambahkan bahwa penerima suap dengan karakteristik secara berpartisipasi yang digunakan memohonkan maka semestinya dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal berbentuk penjara seumur hidup.

“Dan bagi siapa pun yang dimaksud menerima terkhusus bagi anggota pasukan BPK yang digunakan terlibat pada perkara ini harus dipecat. Diberhentikan dengan tiada hormat. Sebab oknum BPK ini melakukan perbuatan suap juga atau patut diduga menerima uang agar tidaklah melakukan sesuatu pada fungsi jabatannya, yang tersebut bertentangan dengan kewajibannya,” ujarnya.

Azmi juga memacu KPK untuk memperluas perkara tidaklah sebatas suap tetapi juga menyelidiki perbuatan lainnya dalam bentuk aktivitas pidana pencucian uang.

Artikel ini disadur dari KPK Didorong Periksa Auditor BPK yang Disebut di Persidangan SYL