KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengurangi empat khalayak ke luar negeri terkait tindakan hukum dugaan korupsi dalam lingkungan Pemkot Semarang , Jawa Tengah. Pencegahan dijalankan selama enam bulan ke depan.

“12 Juli 2024, KPK telah terjadi mengeluarkan surat tindakan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk kemudian menghadapi nama 4 penduduk yaitu 2 warga dari pengurus negara, 2 pemukim lainnya dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Rabu (17/7/2024).

Tessa belum merinci terkait identitas siapa hanya yang dicekal. Ia semata-mata menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang mana sedang diwujudkan oleh KPK yaitu dugaan aktivitas pidana korupsi melawan pengadaan barang kemudian jasa di lingkungan eksekutif Daerah Perkotaan semarang tahun 2023-2024.

“Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak juga retribusi wilayah Daerah Perkotaan Semarang. Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” jelasnya.

Sebagai informasi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menggeledah kantor Wali Pusat Kota Semarang, Jawa Tengah hari ini.

Hal yang dimaksud dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengenai penggeledahan dalam Kantor Wali Perkotaan Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Dia menjelaskan bahwa penggeledehan itu dikerjakan berkaitan dengan persoalan hukum dugaan korupsi ke lingkungan eksekutif Daerah Perkotaan Semarang.

“Pastinya ada penyidikan perkara terkait dugaan korupsi ke Pemkot Semarang,” kata Alex pada waktu dihubungi wartawan, Rabu (17/7/2024).

Selain itu, lembaga antirasuah juga dikabarkan menggeledah rumah Hevearita atau yang dimaksud akrab disapa Mba Ita itu. Akan tetapi, Alex belum mengonfirmasi perihal penggeledahan dalam rumah Ita.

“Kalau tempat-tempat yang dimaksud digeledah, saya nggak tahu,” paparnya.

Artikel ini disadur dari KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang