JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan gratifikasi lalu aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp60 miliar. Penyerahan berkas perkara yang disebutkan setelahnya sidang yang tersebut ketika ini dilakoni SYL selesai.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan jumlah agregat yang dimaksud terkait dengan banyak aset yang digunakan disita KPK ketika melakukan penggeledahan. Contohnya, penyitaan uang Rp30 miliar di dalam Rumah Dinas Jalan Widya Chandra dan juga Rp15 miliar di dalam kediaman Hanan Supangkat.
Kemudian, grup penyidik lembaga antirasuah juga menyita rumah hingga kendaraan yang diduga terkait dengan langkah pidana korupsi SYL.
“Menjadi substansi pokok perkara gratifikasi juga TPPU kurang tambahan sekitar Rp60-an miliar,” ujar Ali untuk wartawan yang mana disitir Kamis (30/5/2024).
Juru Bicara KPK Area Penindakan itu melanjutkan jumlah keseluruhan ini berbeda dengan dakwaan Rp44,5 miliar yang digunakan materinya ketika ini sedang berlangsung pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Jadi nanti ini berbeda dengan Rp44,5 miliar, jadi totalnya Rp44,5 (miliar) ditambah dengan kurang lebih besar Rp60 miliar sekian, nanti yang mana akan didakwa pada tahap berikutnya,” jelasnya.
Jika ditotalkan, dugaan korupsi SYL mencapai Rp104,5 miliar.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian gratifikasi pada lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan juga Direktur Alat juga Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Ketiganya pun ketika ini menjadi terdakwa pada persoalan hukum yang disebutkan yang tersebut rangkaian sidangnya dilakukan pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan terdakwa terkait dugaan TPPU.
“Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 kemudian atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di dalam Gedung KPK, Jakarta, hari terakhir pekan (13/52/2024).
Artikel ini disadur dari KPK Akan Dakwa SYL dengan Gratifikasi dan TPPU Rp60 Miliar