KPK Ajukan Banding melawan Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan

JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan banding berhadapan dengan vonis enam tahun penjara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan . Tim Jaksa sudah pernah mengutarakan memori banding yang dimaksud ke engadilan.

“Tim jaksa sudah pernah selesai menyatakan upaya hukum banding dan juga juga mendeklarasikan memori banding di perkara terdakwa Hasbi Hasan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui arahan singkatnya, Rabu (15/5/2024).

Ali menjelaskan pertambangan timbjksa mengajukan upaya hukum banding. Sebab, tim jaksa merasa putusan Pengadilan di tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Ibukota Pusat belum sesui dengan tuntutan.

“Terkait alasan banding di dalam antaranya sebab belum terpenuhinya sisi rasa keadilan untuk amar pidana badan sebagaimana putusan tingkat pertama sehingga Tim Jaksa berharap dalam tingkat kedua yaitu Pengadilan Tinggi dapat memutus sesuai dengan surat tuntutan,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lalu denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan langkah pidana korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang ganti sebesar Rp3,88 miliar yang dimaksud dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan pasca putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Vonis yang dimaksud diketahui berjauhan dari tuntutan yang diajukan pasukan jaksa. Di mana sebelumnya, pasukan Jaksa menuntut agar Hasbi Hasan dipidana selama 13 tahun kemudian delapan bulan penjara.

Selain itu, regu jaksa juga menuntut agar Hasbi Hasan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan juga uang perwakilan Rp3,88 miliar.

Artikel ini disadur dari KPK Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara Hasbi Hasan