Kompolnas Pastikan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Dihapus

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memverifikasi dua nama terdakwa perkara pembunuhan Vina juga Eky yang masuk daftar pencarian khalayak (DPO), Andi serta Dani tak dihapus. Kompolnas memohon Polda Jawa Barat terus menggali 2 DPO tindakan hukum pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengungkapkan bahwa pernyataan Polda Jabar perihal dua DPO, pasca menangkap individu DPO berhadapan dengan nama Pegi Setiawan alias Perong adalah dikarenakan fisik keduanya yang digunakan tidak ada ada, bukanlah penghapusan nama.

“Nama Andi serta Dani pasca Pegi ditangkap masih ada, tiada dihapus. Hanya, penyidik pada waktu ini meyakini berdasarkan bukti-bukti dipastikan fisiknya tiada ada,” kata Yusuf Warsyim ketika dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).

Sebagai pengawas eksternal, Yusuf mengaku masih menghormati kewenangan dan juga keyakinan penyidik. “Hanya kemarin kami bersaran bahwa itu sementara, kami tetap memacu agar digali terus bukti-bukti yang mana menunjukan siapa penduduk yang digunakan diduga pelaku dengan nama Andi juga Dani,” katanya.

“Sampai rute persidangan terdakwa Pegi dilakukan kemudian adanya putusan pengadilan,” sambungnya.

Terlebih, kata Yusuf, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sangat memberi perhatian terhadap penyidikan tindakan hukum pembunuhan Vina lalu Eky pada waktu ini. “(Terutama) sejak perkara ini viral, temasuk pada waktu kemarin ada rilis DPO pasca Pegi ditangkap ditunjukkan ke publik,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Kompolnas Pastikan 2 DPO Kasus Vina Cirebon Tidak Dihapus