Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengetahuan juga Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo) , Usman Kansong berharap, revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran memunculkan tumpang tindih aturan. Ia pun menyebut, lahirnya UU itu harus harmonisasi.

Salah satu yang disinggungnya pada RUU itu ialah adanya aturan mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada sengketa jurnalistik atau pers lalu bergabung mengontrol atau mengawasi konten ke ranah digital. Padahal, kata dia, pengawasan konten itu merupakan kewenangan Kominfo berdasarkan UU Data lalu Transaksi Elektronik (ITE).

“Yang berubah menjadi konsern pemerintah adalah dalam UU ITE dikatakan bahwa yang tersebut mengawasi serta mengontrol katakanlah seperti itu (konten) adalah pemerintah di hal ini adalah Kominfo,” kata Usman pada Diskusi Publik IJTI di dalam Kantor Dewan Pers, Rabu (15/5/2024).

Oleh sebab itu, ia berharap revisi UU yang disebutkan diwujudkan harmonisasi antara lembaga-lembaga yang digunakan berkaitan dengan penyiaran lalu pers. Termasuk pada hal ini kewenangan Dewan Pers yang dimaksud sebetulnya sudah ada diatur pada UU Pers.

“Intinya adalah harus ada harmonisasi UU Penyiaran dengan UU yang lain, jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan antara Kominfo dengan KPI, lalu KPI dengan Dewan Pers,” kata dia.

Meski demikian, kata Usman, hingga ketika ini unsur pemerintah belum mendapatkan drafrevisiUU secara final. Ia meyakini, sewaktu pemerintah mendapatkan kesempatan untuk menyempurnakan UU itu maka masukan-masukan untuk DPR pun akan diberikan.

“Pemerintah akan dimintai pendapat masukannya untuk menyempurnakan UU, misalnya pada saat ingin memproduksi beleid, di dalam situlah saya kira kesempatan kita semua memberikan masukan ke DPR oleh sebab itu pembuatan UU berdasarkan kebijakan MK wajib hukumnya meaningful participation,” tutupnya.

Artikel ini disadur dari Kominfo Harap Revisi UU Penyiaran Tak Ada Tumpang Tindih Kewenangan