JAKARTA – Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Negara Malaysia ketika kedapatan melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Nusantara (WPPNRI) 517 Selat Malaka.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Narasumber Daya Kelautan kemudian Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang tersebut akrab disapa Ipunk di pernyataanya di dalam Jakarta, Kamis (25/4/2024) menjelaskan bahwa kapal PKFB 1269 ditangkap ketika sedang melakukan pencurian ikan ke wilayah perairan Tanah Air juga tak dilengkapi dokumen perizinan berjuang penangkapan ikan yang mana sah, juga menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan dalam bentuk jaring atau trawl).
Ipunk mengatakan, hal yang disebutkan merupakan bentuk komitmen KKP pada menindak tegas pencuri ikan.
“Ini merupakan bentuk komitmen KKP di rangka menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir ke sedang warga di rangka memberantas Illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar Ipunk.
Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) mengakibatkan anak buah kapal (ABK) sejumlah lima pemukim di antaranya nakhoda yang tersebut merupakan WNA berkebangsaan Myanmar dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 ketika melakukan aksinya pada Kamis (25/4/2024) pukul 15:20 WIB.
“Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang dimaksud diberikan Menteri Kelautan juga Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” tutur Ipunk.
Tidak semata-mata sampai pada situ, Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang tersebut ditangkap PSDKP pada Juni 2022 dimana kapal yang dimaksud telah dimusnahkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022.
PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang digunakan sedang menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang dimaksud bertentangan dengan regulasi perizinan ke negeri jiran tersebut.
“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang mana memiliki nomor lambung yang tersebut mirip dengan kapal itu merupakan kapal lain yang mana diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang mana sejenis dengan Kapal Malaya yang mana ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.
Sebagai informasi, KIA yang dimaksud diperkirakan akan sampai dalam dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Hari Jumat 26 April 2024 untuk diwujudkan tahapan Hukum lebih lanjut lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam, dengan dugaan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Bidang Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, lalu Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang inovasi menghadapi UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan juga denda maksimal Rp2 miliar.
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan kemudian Perikanan, Bapak Sakti Wahyu Trenggono di menindak tegas para pelaku illegal fishing agar sumber daya kelautan lalu perikanan Nusantara dapat terus terjaga juga berkelanjutan.
Artikel ini disadur dari KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka