Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU Penyiaran Belum Ada

JAKARTA – Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid menegaskan, sampai pada waktu ini revisi Undang-Undang (UU) tentang Penyiaran belum ada. Dia menyebutkan, yang mana berubah menjadi polemik belakangan ini hanya sekali sebatas draf saja.

“RUU Penyiaran pada waktu ini belum ada, yang beredar ketika ini adalah draf yang dimaksud kemungkinan besar muncul di beberapa versi juga masih amat dinamis. Sebagai draf, tentu penulisannya belum sempurna dan juga cenderung multitafsir,” kata Meutya di keterangannya, Kamis (16/5/2024).

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan, tahapan draf revisi UU Penyiaran pada waktu ini masih ke Badan Legislasi (Baleg). Sehingga, belum ada pembahasan dengan pemerintah.

Meutya memastikan, Komisi I DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk berubah-ubah masukan dari masyarakat. Dia berjanji, pasca berubah menjadi revisi UU, maka akan diberitahukan ke rakyat secara resmi.

“Rapat internal Komisi I DPR pada tanggal 15 Mei 2024 kemarin sudah pernah menyepakati agar Panja Penyiaran Komisi 1 DPR mempelajari kembali masukan-masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, Meutya kembali menegaskan, tidaklah ada juga tiada pernah ada semangat atau niatan dari komisinya untuk mengecilkan peran Pers.

“Hubungan selama ini dengan mitra Komisi 1 DPR yaitu Dewan Pers sejak Prof Bagir, Prof Nuh dan juga Alm Prof Azyumardi adalah hubungan yang sinergis kemudian saling melengkapi satu di antaranya pada lahirnya Publisher Rights. Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Ketua Komisi I DPR Tegaskan Revisi UU Penyiaran Belum Ada