Ketidaknetralan ASN Disebut Bisa Ganggu Pelayanan Publik, Ini adalah Indikatornya

JAKARTA – Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pesta demokrasi pemilihan umum maupun pilkada dapat mengganggu layanan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Pandangan ini disampaikan Najih di pelaksanaan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 serta Netralitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Pemilihan Kepala Daerah di Auditorium Lt.1 Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis (2/5/2024).

“Pada tahun 2024 ini, bangsa Negara Indonesia merayakan pesta demokrasi terbesar yaitu Pemilihan Presiden pada bulan Februari yang mana lalu, juga akan dihadiri oleh dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mana akan berlangsung pada bulan November,” ujar Najih.

Ombudsman kata Najih mengganggap penting, untuk menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi untuk mengoptimalkan mekanisme pengawasan baik pengawasan pada seleksi CASN maupun pengawasan pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

“Bukan bukan mungkin saja kepentingan kelompok tertentu akan dikedepankan untuk menetapkan kriteria tertentu pada seleksi CASN. Begitu juga dengan pemilihan dan juga pengangkatan Kepala Daerah,” kata dia.

Adanya tren peningkatan pelibatan Aparatur Sipil Negara di tahapan penggiringan ASN maupun massa untuk memilih dan/atau tiada memilih kontestan pemilihan raya tertentu kata Najih dapat menyebabkan terganggunya pelayanan masyarakat untuk masyarakat itu sendiri.

Ombudsman disebut Najih, sudah pernah mengidentifikasi masalah pelayanan umum yang tersebut disebabkan oleh ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara pada antaranya: penyaluran Bantuan Sosial yang diskriminatif baik pencabutan kepesertaan atau penambahan kontestan yang dimaksud tidak ada sesuai prosedur.

Kemudian pemindahan jabatan/mutasi diantaranya iklan dan/atau demosi yang digunakan tidak ada sesuai dengan ketentuan manajemen kemudian meritokrasi ASN; kemudian perilaku intimidatif oleh Pejabat yang digunakan lebih banyak lebih tinggi terhadap ASN yang dimaksud berada di subordinasi dan/atau P3K dalam lingkungan kerja.

“Ombudsman RI mengganggap penting untuk menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi untuk mengoptimalkan mekanisme pengawasan baik pengawasan pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun pengawasan di penyelenggaraan pemilihan kepala daerah,” jelas Najih.

Ia berharap dengan adanya komitmen untuk mengawasi di instrumen yang tersebut tepat, seperti ditetapkannya Surat Edaran pedoman pengawasan di bagian Kepegawaian kemudian juga adanya edaran ke kantor eksekutif Daerah.

“Hal ini penting agar mekanisme pengawasan berjalan secara optimal,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Ketidaknetralan ASN Disebut Bisa Ganggu Pelayanan Publik, Ini Indikatornya