AMBON – Kementerian Kelautan serta Perikanan berkolaborasi dengan Polda Maluku ungkap perkara tindakan pidana perdagangan penduduk (TPPO) serta pendistribusian BBM Solar ke Kapal ikan Luar Negeri ke Tual, Maluku.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan serta Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) ketika bertemu dengan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memaparkan dugaan TPPO lalu distribusi BBM solar secara ilegal yang dimaksud mulai terungkap ketika Ditjen PSDKP menangkap Kapal Ikan Negara Indonesia pada 12 April 2024 silam di dalam perairan WPPNRI 718.
“Kasus ini bermetamorfosis menjadi awal mula terungkapnya persoalan hukum yang mana terjadi. Selain melakukan alih muatan (transhipment), KII ini juga mendistribusikan solar dan juga ABK ke kapal ikan asing yang direkrut secara Illegal ke kapal penangkap ikan asing yaitu MV RZ 03 juga MV RZ 05,” ujarnya.
Ipunk juga menjelaskan, salah satu dari KIA yang disebutkan yaitu MV RZ 03 ketika ini telah berhasil diamankan pada hari Mingguan (19/5) lalu. Operasi yang dimaksud dipimpin segera olehnya dengan menggunakan Kapal Pengawas (KP) Paus 01 juga pada waktu ini berada dalam Pangkalan PSDKP Tual, Maluku.
“Selain melakukan tindakan pidana perikanan, kapal ini juga diduga menerima distribusi solar ilegal juga warga yang digunakan dipekerjakan diduga bermetamorfosis menjadi orang yang terdampar TPPO,” ujar Ipunk.
Pada kesempatan yang sama, Irjen Pol Lotharia Latif mengapresiasi dengan terungkapnya adanya perkara TPPO juga BBM yang dimaksud diungkap oleh Ditjen PSDKP. Menurutnya dengan adanya perjumpaan ini merupakan bagian dari sinergitas antara aparat penegak hukum.
“Kami menyambut baik adanya silaturahmi ini. Tentu saja, kami akan melakukan koordinasi lebih tinggi intens kembali untuk mempelajari adanya dugaan aksi pidana TPPO serta distribusi BBM solar ilegal yang digunakan ditemukan oleh PPNS Perikanan Ditjen PSDKP,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah mengungkapkan dari sekitar 150 ton BBM solar yang tersebut akan didistribusikan secara illegal oleh KM MUS untuk kapal penangkap ikan asing tersebut, ketika ini PPNS Perikanan sudah ada mengamankan sekitar 90 ton BBM solar yang mana nantinya akan diserahkan terhadap Kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
Teuku juga menerangkan bahwa terkait adanya dugaan distribusi BBM solar illegal kemudian TPPO, pihaknya sudah ada mengirimkan surat terhadap Bareskrim Polri.
“Untuk kedua dugaan aksi pidana yang dimaksud bukanlah kewenangan kami, sehingga kami diperlukan melakukan koordinasi lebih tinggi lanjut. Kami juga akan melaksanakan ekspose dengan Polda Maluku terkait pelimpahan kedua dugaan aktivitas pidana tersebut,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Kolaborasi dengan Polda Maluku Ungkap TPPO dan Distribusi BBM Solar Ilegal di Tual