Kementan Tetapkan Parameter Penerima Pupuk Bersubsidi 2024

JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) mengupayakan petani yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi segera menebus kuota yang dimiliki.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengemukakan penambahan pupuk subsidi dari 4,7 jt ton menjadi 9,5 jt ton atau naik 100% telah terjadi mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

Sementara, Kepala Badan Penyuluhan juga Pengembangunan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi pada acara Ngobrol Asik Penyuluhan (Ngobras) Volume 13, Selasa (7/5/2024), dalam Ruang AOR BPPSDMP memaparkan bahwa pupuk adalah salah satu faktor produksi di lingkup pertanian.

“Pupuk sanggup memberikan partisipasi 40% terhadap produktivitas padi kemudian sawah jika dibandingkan materi yang tersebut lain,” ujar Dedi, Rabu (8/5/2024).

“Revolusi hijau setelahnya Perang Global Kedua sudah terjadi sehingga menyebabkan kelaparan ke mana-mana. Lalu hadirlah temuan beragam varietas dan juga pupuk yang tersebut dapat meningkatkan produktivitas bagi flora serta produksi pertanian,” sambungnya.

Dedi juga mengimbau untuk memberikan pupuk secukupnya dengan maksud sesuai dengan unsur hara yang dimaksud ada pada tanah atau yang tersebut diperlukan semata oleh tanah atau disebut juga dengan istilah pemupukan berimbang.

Menurut Narasumber Ngobras, Direktur Pupuk lalu Pestisida, Tommy Nugraha menjelaskan bahwa di Perpres 77 Tahun 2005, pupuk merupakan komoditi yang tersebut sangat penting di perniagaan mencapai ketahanan pangan nasional. eksekutif juga sudah pernah memberikan subsidi pada rangka pengadaan serta penyaluran jenis pupuk tertentu.

“Salah satu permasalahan pupuk bersubsidi Tahun 2024 adalah jumlah pupuk bersubsidi belum mencukupi kebutuhan,” urai Tommy.

Selain itu, petani juga masih kekurangan pupuk kemudian alokasi pupuk bersubsidi berkurang, sehingga solusinya adalah penambahan alokasi pupuk bersubsidi, khususnya bagi petani kecil. Yang dimaksud dengan petani kecil adalah petani yang dimaksud sehari-hari bekerja di sektor pertanian yang digunakan penghasilannya hanya saja cukup untuk memenuhi keperluan hidupnya sehari-hari serta lahan kurang dari 0,5 Ha.

Terakhir, Tommy menambahkan bahwa kriteria petani penerima subsidi pupuk yang tersebut diperhatikan yakni untuk sarana budidaya pertanian pada bentuk pupuk. Sehingga pemerintah pusat serta pemerintah area sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan subsidi yang diperuntukkan bagi petani kecil.

Artikel ini disadur dari Kementan Tetapkan Kriteria Penerima Pupuk Bersubsidi 2024