JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat pejabat Dinas Energi serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung. Keempatnya diperiksa melawan tindakan hukum dugaan perbuatan pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk periode 2015 – 2022.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Lingkup Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, hari terakhir pekan (17/5/2024).
Keempat pemukim yang disebutkan berinisial Y selaku Unit Dinas ESDM untuk wilayah Bangka Tengah juga Bangka Selatan. R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinso Kepulauan Bangka Belitung,” tambah Ketut.
Keempat saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan aktivitas pidana korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah ke wilayah IUP dalam PT Timah Tbk periode 2015-2022 menghadapi nama terperiksa TN alias AN.
Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya sudah menetapkan beberapa jumlah dituduh di persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga timah di dalam IUP PT Timah Tbk (TINS).
Para dituduh mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sementara itu, Kejagung sudah bekerja sebanding dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah pada perkara ini. Hasilnya, kerugian kehancuran lingkungan itu mencapai Rp271 triliun.
Artikel ini disadur dari Kejagung Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi PT Timah