Kejagung Didorong Dalami Peran Oknum Kementerian ESDM dalam Korupsi Timah

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong mendalami dugaan permainan oknum Kementerian ESDM pada perkara dugaan korupsi tata niaga pertambangan timah dalam kawasan IUP PT Timah Tbk, Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Diketahui, Kejagung telah terjadi menetapkan 21 dituduh tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah yang digunakan merugikan negara Rp271 triliun.

Tiga pada antaranya merupakan bekas serta pimpinan Dinas ESDM Babel. Di sisi lain, Kejagung sempat menetapkan beberapa pejabat Kementerian ESDM pada persoalan hukum korupsi bijih nikel. Mereka bahkan telah dilakukan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sebagai institusi yang tersebut mempunyai tupoksi ke bidang energi, salah satunya pertambangan, mestinya dugaan keterlibatan oknum Kementerian ESDM di tindakan hukum ini juga didalami Kejagung,” ujar pengamat kebijakan rakyat Amir Hamzah, Selasa (7/5/2024).

Apalagi, sejumlah modus operandi yang direalisasikan para tersangka. Pun tidak ada melakukan penutupan kemungkinan cara yang dimaksud serupa pada persoalan hukum korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo dipakai di persoalan hukum tata niaga timah.

“Ya, sangat mungkin. Banyaknya modus ini juga menunjukkan para pelaku merupakan khalayak lama. Kayaknya sulit jikalau tak melibatkan oknum ESDM,” katanya.

Amir meragukan pejabat yang tersebut terlibat di perkara yang dimaksud semata-mata ke level daerah. Apalagi, perizinan sekarang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

“Izin-izin pertambangan besar kecuali galian C kan menjadi wewenang pusat. Sekarang tinggal bagaimana kejaksaan mendalami ini baik melalui bukti-bukti yang dikumpulkan maupun menggali keterang saksi maupun tersangka,” ucapnya.

Artikel ini disadur dari Kejagung Didorong Dalami Peran Oknum Kementerian ESDM di Korupsi Timah