Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala

CIATER – Menanggapi kejadian kecelakaan bus Trans Putera Fajar ke Ciater, Subang, Jawa Barat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menegaskan pentingnya setiap Perusahaan Otobus (PO) melakukan uji berkala.

Diimbau juga setiap armada dilengkapi dengan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Hendro menyatakan bahwa bus Trans Putera Fajar pada perangkat lunak Mitra Darat tercatat tak miliki izin angkutan serta status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023.

Artinya, kendaraan yang dimaksud bukan melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali seperti yang dimaksud tertuang di aturan.

“Kami memohonkan agar setiap PO bus dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sudah pernah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dikerjakan oleh pemilik. Bagi kendaraan yang sudah pernah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib direalisasikan uji berkala perpanjangan,” kata Hendro pada keterang resmi.

Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala

Hendro menyampaikan apabila kendaraan dirasa ada yang digunakan bukan sesuai atau bukan benar, diimbau agar tidak ada memaksakan perjalanan. Adapun pengujian berkala dapat direalisasikan oleh otoritas Daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk PO bus yang mana tak berizin, mampu dikenakan pidana dan juga pihaknya mendeklarasikan persoalan hukum yang disebutkan terhadap pihak kepolisian untuk menindaklanjuti tahapan hukum.

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang digunakan oleh sebab itu kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kemudian terdapat khalayak meninggal planet dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling sejumlah 12 jt rupiah.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya pemakaian sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang digunakan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

“Persyaratan teknis yang dimaksud terdiri melawan perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan serta wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ucap Hendro.

Apabila ditemukan hal-hal yang mana tiada sesuai dengan persyaratan teknis pada waktu diwujudkan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan bukan lulus uji berkala dan juga harus dikerjakan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilaksanakan pengujian ulang sesuai denganketentuan.

Artikel ini disadur dari Kecelakaan Ciater Jadi Sorotan, Kemenhub Minta Pengusaha Bus Lakukan Uji KIR Berkala