JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II persoalan hukum dugaan korupsi proses ilegal pembelian logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Tahun 2018 dengan terperiksa Crazy Rich Surabaya, Budi Said alias BS. Kasus yang disebutkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Timur (Kejari Jaktim).
“Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ibukota Indonesia Timur telah lama menerima penyerahan tanggung jawab terperiksa serta barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Timur, Yogi Sudharsono terhadap wartawan, Rabu (15/5/2024).
Yogi menjelaskan setelahnya penyerahan tahap II tersebut, BS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Mei 2024.
“Sampai dengan 3 Juni 2024 dalam Rutan Salemba Pusat Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” katanya.
Atas perbuatannya, Budi dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah serta ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dilakukan diubah serta ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Sebelumnya, berdasarkan alat bukti yang ada, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi memaparkan Budi Said terlibat di pemufakatan rekayasa jual beli emas yang digunakan merugikan PT Antam hingga 1,136 Ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
Artikel ini disadur dari Kasus Pembelian Emas PT Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim