Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dituntut 14 tahun penjara di tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah pada wilayah IUP PT. Timah. Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Mulai Pekan (9/12/2024).

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata JPU, Hari Senin (9/12/2024).

JPU menganggap Suparta terbukti secara sah kemudian meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan lalu Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar kemudian mengatasi uang alternatif sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).

Uang alternatif itu dibebankan agar bisa jadi dibayar paling lambat satu bulan pasca putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya apabila terdakwa tidak ada mampu membayarkan uang perwakilan maka harta benda Suparta akan disita lalu dilelang untuk membayarkan uang pengganti itu.

“Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang alternatif maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” tandasnya.

Suparta diadili bersatu satu terdakwa lain di dalam perkara korupsi Timah yakni Reza Andriansyah selaku Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, pada berkas dakwaan terpisah.

Jaksa menjelaskan, Suparta dan juga Reza bersatu Harvey Moeis bersekongkol menimbulkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu mengoleksi bijih timah hasil penambangan liar di dalam wilayah IUP PT Timah.

Lewat perusahaan boneka itu, Suparta bersatu Reza serta Harvey kemudian memasarkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu terhadap PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah dilaksanakan menggunakan cek kosong.

Artikel ini disadur dari Kasus Korupsi PT Timah, Dirut PT RBT Dituntut 14 Tahun Penjara