Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK Sita 13 Sektor Tanah Milik Irfan Kurnia Saleh dalam Sentul

JAKARTA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 bidang tanah milik terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh. Tanah yang digunakan disita penyidik KPK berada ke kawasan Sentul, Kota Bogor.

Penyitaan yang disebutkan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang mana berkekuatan hukum masih pada perkara terpidana John Irfan Kenway als Irfan Kurnia Saleh.

“Tim Jaksa Eksekutor Satgas VI dengan dukungan Tim Pengelola Barang Bukti Satgas V pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti serta Eksekusi KPK sudah pernah melaksanakan sita eksekusi 13 bidang tanah milik terpidana dimaksud yang tersebut berada ke Desa/Kelurahan Sentul Kecamatan Babakan Madang Wilayah Bogor dengan total luas 2743 M2,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Ali menjelaskan, pada salah satu amar putusan terpidana Irfan, dibebankan adanya pengembalian kerugian negara dengan kewajiban membayar uang alternatif sebesar Rp17,2 miliar. “Agar nantinya uang substitusi yang dimaksud dapat direalisasikan pengembalian terdiri dari setoran ke kas negara pada bentuk asset recovery,” kata Ali.

Ali mengungkapkan, pada 13 titik lokasi tanah yang disebutkan juga sudah diwujudkan pemasangan spanduk terkait statusnya sebagai barang rampasan negara.

“Langkah juga tindakan hukum ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen KPK untuk terus memaksimalkan target pencapaian asset recovery dari penyelesaian perkara baik Tipikor maupun TPPU,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa korupsi helikopter, bos Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selama 10 tahun penjara. Selain itu, beliau juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Irfan terbukti melakukan langkah pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang digunakan merugikan keuangan negara Rp17,22 miliar.

“Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh sudah pernah terbukti secara sah lalu meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Djuyamto di putusannya.

Putusan itu disahkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2023. Irfan juga dituntut membayar uang substitusi Rp17,22 miliar. Irfan harus membayar selambat-lambatnya sebulan setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum permanen atau inkrah.

Djuyamto mengatakan, apabila Irfan tidaklah mampu mengatasi uang yang dimaksud pada jangka satu bulan. Maka, Jaksa akan datang menyita harta bendanya. “Dalam hal terpidana tak mempunyai harta benda yang tersebut mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Kasus Korupsi Heli AW-101, KPK Sita 13 Bidang Tanah Milik Irfan Kurnia Saleh di Sentul