JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif alias UCU. Muhaimin Syarif diduga telah lama melakukan tindakan pidana suap terhadap Pengurus Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
“Hari ini secara langsung direalisasikan pemidanaan sampai 20 hari ke depan terhadap MS,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
“Tersangka MS (Muhaimin Syarif) alias UCU diduga sudah pernah melakukan tindakan pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu untuk Abdul Gani Kasuba selaku Pemimpin wilayah Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang serta jasa kemudian pengurusan perizinan pada lingkungan eksekutif Provinsi Maluku Utara,” sambungnya.
Muhaimin Syarif diduga telah terjadi memberikan suap untuk Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan izin beberapa proyek pada lingkungan Pemprov Maluku Utara.
“Tersangka MS alias UCU memberi uang untuk AGK berkaitan dengan pengadaan barang/jasa juga pengurusan perijinan dilingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara dengan total sebesar Rp7 miliar,” ujarnya.
Asep menjelaskan, total Rp7 miliar yang disebutkan masih bisa jadi bertambah. Sebab, pada waktu ini serangkaian penyidikan masih berlangsung.
“Pemberian uang dari terperiksa MS alias UCU terhadap AGK selaku Pengelola Maluku Utara direalisasikan baik secara tunai ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya juga juga melalui pengiriman ke account keluarga AGK, lembaga/pihak yang dimaksud terafiliasi dengan AGK juga perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK,” jelasnya.
Muhaimin Syarif dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini disadur dari Kasus Dugaan Suap Gubernur Maluku Utara, KPK Tahan Muhaimin Syarif