JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) persoalan hukum dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan pada Riau tahun 2014 dengan terdakwa Surya Darmadi. Terbitnya SP3 perkara ini dibenarkan Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Benar,” kata Tessa pada waktu dikonfirmasi terkait terbitnya SP3 tindakan hukum tersebut, Awal Minggu (12/8/2024).
Dalam SP3 tersebut, ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Dalam surat ini tertulis, alasan penghentian penyidikan lantaran tidaklah cukup bukti.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah lama dilaksanakan penghentian penyidikan dengan alasan bukan cukup bukti,” tulis surat yang dimaksud yang dimaksud dilihat Hari Senin (12/8/2024).
Tidak cukup bukti yang tersebut dimaksud sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KLIHP atau Pasal 56 KUHP terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan pada Provinsi Riau untuk Kementerian Kehutanan Tahuan 2014.
Sekadar informasi, Surya Darmadi merupakan terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi pada dua perkara yang digunakan berbeda. Pertama, KPK telah lama menetapkan Surya Darmadi sebagai dituduh perkara dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di dalam Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta juga korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan terperiksa yang disebutkan merupakan pengembangan dari tindakan hukum yang tersebut menjerat mantan Pengurus Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; lalu Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar untuk Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tiada masuk di kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar pada bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta untuk Annas lewat Gulat setelahnya adanya pembaharuan peta.
Belum selesai tindakan hukum yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat tindakan hukum korupsi yang mana disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat persoalan hukum dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Kejagung juga sudah pernah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Ia ditetapkan terdakwa perkara dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare dalam wilayah Riau. Dalam perkaranya ke Kejagung, Surya ditetapkan terperiksa bersatu mantan Pimpinan Daerah Daerah Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya serta Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak berjuang melawan hukum yang digunakan mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara. Kerugian negara yang digunakan ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekira Rp78 triliun.
Artikel ini disadur dari Kasus Dugaan Suap, KPK Terbitkan SP3 dengan Tersangka Surya Darmadi