Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA – Mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi dituntut hukuman pidana lima tahun penjara terkait tindakan hukum dugaan langkah pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasih menerima Rp40 miliar pada perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi dalam bentuk pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penjara yang mana sudah pernah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa terus ditahan pada rutan,” kata Jaksa pada waktu membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Selain kurungan badan, terdakwa Qosasih juga turut dituntut untuk membayar denda Rp500 jt subsider enam bulan penjara.

Terhadap Qosasi, Jaksa menyebutkan hal-hal yang digunakan meringankan tuntutan, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang tersebut telah terjadi didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, serta sudah mengatasi keseluruhan uang yang mana sudah diterima secara tak sah banyak USD2.640 jt yang mana setara dengan Rp40 miliar.

Untuk yang dimaksud memberatkan, perbuatan Qosasi tidak ada menyokong inisiatif pemerintah di rangka penyelenggaraan negara yang tersebut bersih serta bebas dari korupsi, kolusi juga nepotisme atau KKN dan juga sudah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan komunitas terhadap lembaga tinggi negara.

Pada kesempatan yang tersebut sama, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Orang kepercayaan Qosasi ini dituntut empat tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penangkapan yang dimaksud telah terjadi dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa terus ditahan di rutan,” kata Jaksa membacakan tuntutan Rusli.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp200 subsider tiga bulan kurungan badan.

Artikel ini disadur dari Kasus BTS Kominfo, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara