JAKARTA – Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) membantu penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas persoalan hukum korupsi sektor pertambangan. Pasalnya, pertambangan yang dimaksud merupakan salah satu sumber daya alam (SDA) dimandatkan pemanfaatannya untuk kesejahteraan rakyat.
“Tambang itu sesuatu yang diamanahkan Allah terhadap bangsa Tanah Air yang tersebut juga sudah ada diamanahkan oleh konstitusi kita ke Pasal 33. Tentu sebesar-besarnya (dimanfaatkan) untuk kemakmuran rakyat,” kata Presidium Majelis Nasional KAHMI Romo HR Muhammad Syafi’i dikutip, Akhir Pekan (12/5/2024).
“Jadi, saya kira, memberikan perhatian terhadap pertambangan itu sebuah keharusan lantaran itu sudah ada diamanahkan oleh konstitusi lalu undang-undang,” sambung politikus Partai Gerindra ini.
Romo Syafi’i berpendapat, para pelaku korupsi pertambangan tergolong penjahat lantaran mengganggu kerja-kerja pemerintah menyejahterakan rakyat. Maka itu, ia mengupayakan kejaksaan mengusut tuntas kasus-kasus terkait.
“Mereka yang digunakan melakukan penyimpangan, saya kira, ini kan di antaranya penjahat, ya. Penjahat akibat tambang itu tidaklah untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, kita percayakan terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, jangan setengah-setengah. Apalagi, terlibat mengambil keuntungan dari penyimpangan pertambangan itu,” imbuhnya.
Diketahui, Kejagung sebelumnya mengusut perkara korupsi pertambangan ore nikel dalam wilayah IUP PT Antam Tbk dalam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun lalu melibatkan swasta, pihak PT Antam kemudian kementerian terkait.
Kejagung ketika ini mengusut persoalan hukum dugaan korupsi tata niaga timah di dalam kawasan IUP PT Timah Tbk pada Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 21 khalayak sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini disadur dari KAHMI Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Tambang