Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Kuantitas Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian dari Jaksa Agung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi atau nota keberatan dari Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh . Hakim membeberkan alasan menerima eksepsi dari Gazalba Saleh.

Hakim Ketua Fahzal Hendri mengutarakan bahwa dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiada bisa saja diterima dikarenakan di tindakan hukum korupsi Gazalba Saleh belum mendapatkan surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

“Namun jaksa yang ditugaskan di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi di hal ini Direktur Penuntutan KPK tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas Single Prosecution System,” ujar Hakim Fahzal pada ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (27/5/2024).

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menjelaskan bahwa KPK mempunyai tugas juga fungsi melakukan penuntutan umum. Akan tetapi, Jaksa KPK yang dimaksud mendapatkan tugas untuk memberikan dakwaan ke Gazalba Saleh belum mendapatkan pendelegasian dari Jaksa Agung.

Pontoh menyampaikan bahwa pemberian delegasi dari Jaksa Agung itu sudah ada diberikan lewat Sekjen KPK. Tetapi, surat perintah yang dimaksud tidaklah definitif.

“Menimbang bahwa surat perintah Jaksa Agung RI tentang penugasan jaksa untuk melaksanakan tugas pada lingkungan KPK di jabatan Direktur Penuntutan pada Sekretaris Jenderal KPK tidak ada definitif,” jelas Pontoh.

“Artinya, tidaklah disertai pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum juga tidaklah adanya pernyataan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang dan juga instruksi (petunjuk) tentang pemakaian wewenang,” sambung dia.

Oleh dikarenakan itu, persyaratan pada surat perintah itu dimaknai hakim belum memenuhi. Sehingga, Jaksa KPK pada mengusut perkara korupsi Gazalba Saleh tidak ada mempunyai kewenangan.

“Sehingga dengan tidaklah terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian yang disebutkan di dalam atas, maka menurut pendapat Majelis Hakim, Direktur Penuntutan KPK tidaklah mempunyai kewenangan sebagai penuntut umum lalu tidak ada berwenang melakukan penuntutan perkara aktivitas pidana korupsi juga TPPU,” tegas Pontoh.

Kendati begitu, lanjut Hakim Ketua Fahzal, bahwa jaksa dari KPK permanen sanggup kembali mengajukan banding. Sebab, Jaksa KPK belaka penting mengisi kembali administrasi yang mana diperlukan dilengkapi.

Artikel ini disadur dari Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim Nilai Jaksa KPK Belum Dapat Pendelegasian dari Jaksa Agung