Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun juga Menjabat Maksimal selama 16 Tahun

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui secara resmi UU Desa . Dalam UU tersebut, Kepala desa (Kades) akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau pensiun kemudian bisa saja menjabat maksimal selama 16 tahun.

Tunjangan pensiun itu diatur di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang pembaharuan kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali dalam akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur di Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 26 ayat 3 huruf d aturan tersebut, disitir Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Dana Desa Rawan Korupsi, ICW: 141 Kepala Desa Jadi Tersangka

Dijelaskan yang dimaksud dengan tunjangan purnatugas adalah penerimaan yang tersebut sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang dimaksud telah terjadi selesai melaksanakan jabatannya di bentuk uang atau yang digunakan setara dengan itu.

Dalam UU tersebut, Kepala Desa juga berhak menerima menerima penghasilan kekal setiap bulan, tunjangan, kemudian penerimaan lainnya yang dimaksud sah, dan juga mendapat jaminan sosial dalam bidang kebugaran juga ketenagakerjaan.

Pasal 26 ayat 3 :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:
a. Mengusulkan bangunan organisasi serta tata kerja otoritas Desa;
b. Mengajukan rancangan serta menetapkan peraturan Desa;
c. Menerima penghasilan permanen setiap bulan, tunjangan, serta penerimaan lainnya yang digunakan sah, dan juga mendapat jaminan sosial ke bidang keseimbangan lalu ketenagakerjaan;
d. Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali dalam akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang tersebut diatur di Peraturan Pemerintah;
e. Mendapatkan pelindungan hukum menghadapi kebijakan yang dilaksanakan; dan
f. Memberikan mandat pelaksanaan tugas serta kewajiban lainnya terhadap perangkat Desa.

Dalam undang-undang tersebut, ada beberapa ketentuan pasal yang dimaksud diubah. Salah satunya Pasal 39 terkait dengan masa jabatan Kepala Desa yang dimaksud maksimal semata-mata 8 tahun juga hanya saja boleh dua kali menjabat selama dua periode.

Pasal 39:

(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tiada secara berturut-turut.

Artikel ini disadur dari Jokowi Teken UU Desa, Kades Dapat Pensiun dan Menjabat Maksimal selama 16 Tahun