Jokowi Teken Perpres Nomor 59/2024, Rumah Sakit Harus Terapkan Rawat Inap KRIS

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Inisiatif Pemastian Aspek Kesehatan Nasional (JKN). Aturan yang dimaksud ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Hal itu diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga menghadapi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Garansi Kesehatan.

Salah satu aturan pada Pasal 103B mengatur mengenai penerapan infrastruktur ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang tersebut bekerja sejenis dengan BPJS Kesehatan.

“Penerapan sarana ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang digunakan bekerja identik dengan BPJS Aspek Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” diambil dari Pasal 103B ayat 1.

Dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

“Dalam hal rumah sakit sudah pernah menerapkan infrastruktur ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar di jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Bidang Kesehatan direalisasikan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang tersebut berubah menjadi hak kontestan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 103B ayat 3.

Penerapan prasarana ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dikerjakan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan Inisiatif Garansi Kesehatan.

Dalam masa penerapan prasarana ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri melakukan pembinaan terhadap sarana kesehatan.

Nantinya, evaluasi sarana rurang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Keamanan Sosial Nasional, kemudian menteri yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan ke bidang keuangan.

Hasil evaluasi juga koordinasi prasarana ruang perawatan pada pelayanan rawat inap bermetamorfosis menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif serta Iuran. Penetapan manfaat, tarif, kemudian iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Artikel ini disadur dari Jokowi Teken Perpres Nomor 59/2024, Rumah Sakit Harus Terapkan Rawat Inap KRIS