JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengambilan sumpah jabatan anggota Lembaga Perlindungan Saksi lalu Korban (LPSK) periode 2024-2029 pada hari ini di Istana Negara, Jakarta. Pengucapan sumpah jabatan yang dimaksud dijalankan setelahnya terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesi Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan juga Pengangkatan Keanggotaan Lembaga Perlindungan Saksi dan juga Korban.
Ketujuh warga calon yang dimaksud mengucapkan sumpah jabatannya ialah Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fachrudin, Mahyudin, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dan juga Sri Nurherwati. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya di melaksanakan jabatan ini, segera maupun tak secara langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidaklah memberikan atau menjanjikan barang sesuatu terhadap siapa pun,” kata 7 anggota LPSK membacakan sumpah, Rabu (15/5/2024)
“Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya juga seadil-adilnya. Demi Allah saya bersumpah bahwa untuk melakukan atau tidak ada melakukan sesuatu pada jabatan ini, bukan sekali-kali akan menerima segera atau tiada dengan segera dari siapa pun suatu janji atau pemberian,” tutur mereka.
“Demi Allah saya bersumpah, akan memegang teguh Pancasila dan juga Undang-undang Dasar Republik Negara Indonesia Tahun 1945, juga peraturan perundang-undangan. Demi Allah saya bersumpah, akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya,” pungkasnya.
Turut hadir pada pengucapan sumpah yang disebutkan yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Ketua KY Amzulian Rifai, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua BPK Isma Yatun, Inspektorat Jenderal TNI Laksdya Dadi Hartanto, dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artikel ini disadur dari Jokowi Saksikan Pengambilan Sumpah 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029