JK Skor Perubahan Wantimpres Jadi DPA Tak Berkaitan dengan Orde Baru

JAKARTA – Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menganggap pembaharuan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tidak mengatasi ke masa Orde Baru. DPA merupakan salah satu lembaga yang ada di dalam era Presiden Soeharto.

“Ah saya kira tak ada urusan Orde Baru, Orde Lama, itu tergantung konstitusi itu,” kata JK pada kantor MUI DKI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

JK mengingatkan agar inovasi UU itu tak sampai melanggar konstitusi. “Ya kan kita mengambil bagian konstitusi. Konstitusi mesti diubah dulu. dikarenakan itu konstitusi disitu diaturnya atau UU Wantimpres kalau Wantimpres kan dulu mengganti itu sebenarnya fungsi DPA,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkap substansi revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Salah satunya, mengubah nomenklatur alias nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

“Perubahan yang digunakan ada ke pada di lokasi ini itu hanya sekali terkait perihal pertama menyangkut mengenai inovasi nomenklatur, yang dimaksud tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Selasa (9/7/2024).

Artikel ini disadur dari JK Nilai Perubahan Wantimpres Jadi DPA Tak Berkaitan dengan Orde Baru