Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia. Keberadaan SIM tidaklah cuma berfungsi sebagai bukti sah untuk mengemudikan kendaraan, tetapi juga menunjukkan bahwa pemegangnya telah lama memenuhi kondisi untuk mengemudikan jenis kendaraan tertentu.
Di Indonesia, SIM dibedakan berubah jadi beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan yang mana boleh dikemudikan.
Penggolongan ini penting untuk menjamin keselamatan di dalam jalan raya serta melakukan konfirmasi bahwa pengemudi mempunyai keahlian yang tersebut sesuai dengan kapasitas kendaraan yang tersebut dia kendarai.
Dalam sistem penggolongan SIM dalam Indonesia, terdapat beberapa kategori yang mengatur jenis kendaraan yang dapat dioperasikan oleh pengemudi.
Mulai dari SIM A yang tersebut diperuntukkan bagi mobil pribadi hingga SIM C yang dimaksud khusus untuk kendaraan beroda dua motor, tiap-tiap golongan memiliki ketentuan serta kriteria tersendiri.
Selain itu, ada juga SIM khusus bagi penyandang disabilitas yang digunakan sudah pernah dimodifikasi untuk memenuhi permintaan mereka, dan juga SIM internasional yang tersebut ditujukan bagi Warga Negara Luar Negeri (WNA).
Memahami penggolongan SIM ini sangat penting, bukan belaka untuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk meningkatkan keselamatan berkendara dalam jalan raya.
Secara umum, golongan SIM berdasarkan jenis dibedakan berubah menjadi SIM kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan dan juga SIM ranmor umum. Dalam hal ini, terdapat lima jenis SIM yang miliki fungsi berbeda, yang dimaksud diatur pada Pasal 3 Ayat 1 serta 2. Peraturan Kepolisian Tanah Air (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Berikut ini adalah isi kemudian penjelasan mengenai ketentuan golongan SIM pada Perpol tersebut.
Golongan SIM berdasarkan jenis-jenisnya
1. SIM A
• SIM A perseorangan : Golongan ini, berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti mobil penumpang pribadi dan juga mobil barang pribadi, salah satunya kendaraan mirip yang digunakan menggunakan tenaga listrik.
• SIM A umum : Golongan ini, untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah total berat yang dimaksud diperbolehkan paling besar 3.500 kilogram, berbentuk mobil penumpang umum dan juga mobil barang umum salah satunya kendaraan sejenis yang mana menggunakan daya listrik.
2. SIM B
• SIM B1 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat pada berhadapan dengan 3.500 kilogram, seperti bus pribadi serta mobil barang pribadi, termasuk kendaraan sejenis yang mana menggunakan tenaga listrik.
• SIM B1 umum : Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih banyak dari 3.500 kilogram, seperti bus umum serta mobil barang umum, termasuk kendaraan sejenis yang mana bertenaga listrik.
• SIM B2 perseorangan : Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor terdiri dari alat berat, kendaraan penarik, dan juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang mana beratnya lebih banyak dari 1.000 kilogram, satu di antaranya kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.
• SIM B2 umum : Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor merupakan alat berat, kendaraan penarik, dan juga kendaraan umum yang digunakan menyebabkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih besar dari 1.000 kilogram, diantaranya kendaraan sejenis yang mana bertenaga listrik.
3. SIM C
• SIM C : Jenis SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, diantaranya kendaraan mirip yang bertenaga listrik.
• SIM C1 : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin di dalam menghadapi 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis yang tersebut menggunakan tenaga listrik.
• SIM C2 : SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin di dalam berhadapan dengan 500 cc, salah satunya kendaraan mirip yang digunakan bertenaga listrik.
4. SIM D
• SIM D : Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang mana setara dengan golongan SIM C, diantaranya kendaraan sejenis yang bertenaga listrik.
• SIM D1 : SIM ini berlaku untuk pengemudi kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang digunakan setara dengan golongan SIM A, satu di antaranya kendaraan sejenis yang digunakan bertenaga listrik.
5. SIM Internasional
SIM internasional ditujukan bagi Warga Negara Mancanegara (WNA). Artinya, WNA yang dimaksud ingin mengemudi di Indonesi diwajibkan miliki SIM internasional.
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar dalam JKN
Baca juga: Layanan SIM Keliling pada Hari Sabtu permanen operasi dengan jam terbatas
Baca juga: Aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik cegah penipuan
Artikel ini disadur dari Jenis SIM di Indonesia berdasarkan golongan kendaraan