Jemaah Umrah Indonesi Diingatkan Kembali ke Tanah Air Sebelum 23 Mei 2024

JAKARTA – otoritas Negara Indonesia menegaskan kembali belaka visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji juga Umrah sehingga visa umrah tidak ada dapat digunakan untuk ibadah haji.

“Visa umrah tidak ada dapat digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Host Dunia Pers Center Haji, Widi Dwinanda pada akun YouTube Kemenag, Rabu (15/5/2024).

Lebih lanjut, ia mengutarakan bahwa sebagaimana kebijakan pemerintahan Arab Saudi. Jemaah umrah selama Negara Indonesia diingatkan untuk pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis sebab visa yang disebutkan hanya saja berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

“Visa umrah musim 1445H hanya sekali bisa saja digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan pada 23 Mei 2024. Jemaah umrah agar mematuhi ketentuan ini dan juga kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa,” ucapnya.

Sebagai informasi, operasional pemberangkatan jemaah haji 1445H/2024M memasuki hari keempat. Secara bertahap, 19.354 warga yang terbagi pada 49 kelompok terbang pada gelombang pertama telah terjadi diberangkatkan ke Tanah Suci dari beberapa orang embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah.

Adapun pada hari ini terdapat 18 kelompok terbang dengan jamaah haji 7.184 pendatang akan diterbangkan ke Madinah.

Artikel ini disadur dari Jemaah Umrah Indonesia Diingatkan Kembali ke Tanah Air Sebelum 23 Mei 2024