Ibukota Indonesia – Pemungutan ucapan serentak nasional pada pemilihan gubernur dan juga delegasi gubernur, bupati kemudian delegasi bupati, wali kota dan juga perwakilan wali kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi mempunyai peran penting di memverifikasi jalannya pilpres yang digunakan jujur, adil, juga transparan ke tingkat provinsi. Sebagai garda depan demokrasi di daerah, KPU Provinsi bertanggung jawab pada menyelenggarakan pemilihan umum dengan integritas tinggi, mulai dari persiapan hingga perhitungan suara.
Dalam menjalankan tugasnya, keanggotaan KPU, KPU Provinsi, lalu KPU Kabupaten/Kota terdiri berhadapan dengan manusia ketua yang mana juga berperan sebagai anggota dan juga beberapa anggota lainnya. Masa jabatan dia ditetapkan selama lima tahun, sebagaimana diatur secara jelas serta rinci pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah daftar jajaran KPU Provinsi Sulawesi Selatan:
Nama: Hasbullah
Jabatan: Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Hasruddin Husain
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Tasrif
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Upi Hastati
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Marzuki Kadir
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Ahmad Adiwijaya
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Romy Harminto
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nama: Drs. Muhammad Adnan Tahir
Jabatan: Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Tindakan serta kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi diatur secara jelas dan juga rinci pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah tugas kemudian kewajiban KPU Provinsi:
Tugas KPU Provinsi
1. Menjabarkan kegiatan juga melaksanakan anggaran.
2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pilpres dalam provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan juga mengendalikan penyelenggaraan pilpres yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan juga menyampaikannya untuk KPU.
5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pilpres terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang mana disiapkan kemudian diserahkan oleh pemerintah, juga menetapkannya sebagai daftar pemilih.
6. Merekapitulasi hasil penghitungan pernyataan pilpres anggota DPR kemudian anggota DPD, juga pilpres presiden dan juga delegasi presiden di dalam provinsi yang dimaksud bersangkutan, kemudian mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan ucapan dalam KPU Kabupaten/Kota.
7. Membuat berita acara penghitungan pernyataan dan juga menyebabkan sertifikat penghitungan kata-kata serta wajib menyerahkannya terhadap saksi kontestan pemilu, Bawaslu provinsi, kemudian KPU.
8. Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi total kursi setiap area pemilihan pada provinsi yang digunakan bersangkutan dan juga menciptakan berita acaranya.
9. Melaksanakan putusan Bawaslu serta Bawaslu provinsi.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pilpres dan/atau yang tersebut berkaitan dengan tugas juga wewenang KPU provinsi untuk masyarakat.
11. Melakukan evaluasi lalu menghasilkan laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain yang mana diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPU Provinsi:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pilpres dengan tepat waktu.
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pilpres terhadap masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban pemakaian anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum untuk KPU.
- Mengelola, memelihara, juga merawat arsip/dokumen dan juga melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU provinsi juga lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang digunakan ditetapkan oleh KPU juga Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Mengelola barang inventaris KPU provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pilpres untuk KPU juga tembusan untuk Bawaslu.
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU provinsi yang dimaksud ditandatangani oleh ketua dan juga anggota KPU provinsi.
- Melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu provinsi.
- Menyediakan kemudian menyampaikan data hasil pilpres di dalam tingkat provinsi.
- Melakukan pemutakhiran serta memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan putusan DKPP.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini disadur dari Jajaran anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2022-2027