JAKARTA – Jaksa menghadirkan Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini pada sidang lanjutan perkara gratifikasi serta pemerasan dengan terdakwa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/5/2024). Rininta dihadirkan pada kapasitas sebagai saksi.
Pada persidangan, Rininta menyampaikan cucu SYL, Andri Tenri Bilang Radisyah mendapatkan upah di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta. Rini juga menyebutkan bahwa cucu SYL yang disebutkan bekerja di Kementan pada Biro Hukum Kementan.
“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?” tanya Jaksa.
“Iya pernah,” jawab Saksi.
“Setahu saudara, pernah nggak ia nerima uang honorer?” tanya Jaksa lagi.
“Iya pernah,” timpal Saksi.
“Rp10 juta?” tanya Jaksa.
“Pernah,” jawab Saksi.
“Gimana tindakan saudara tahu itu?” tanya Jaksa.
Artikel ini disadur dari Jabat Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan, Cucu SYL Digaji Rp10 Juta