Ingat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Paling Lambat 6 Juni 2024

JAKARTA – otoritas Arab Saudi mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa jadi masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H. Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama (Kemenag) memohon ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jemaah umrah Negara Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

“Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan otoritas Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesi sebelum masa berlaku visa habis,” tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, dalam Jakarta, Mingguan (19/5/2024).

Penyelenggaraan ibadah umrah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Dalam Pasal 94 disebutkan bervariasi bentuk kewajiban yang harus diberikan oleh PPIU untuk jemaah umrah. Salah satu kewajiban yang disebutkan sebagai memberangkatkan lalu memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada beberapa orang risiko bagi jemaah umrah kemudian PPIU yang mana memberangkatkan jemaah umrah bila tinggal melebihi batas waktu yang mana ditetapkan Arab Saudi.

“Jemaah yang mana tinggal di dalam Arab Saudi melebihi batas waktu yang dimaksud dapat terkena hambatan hukum, denda yang mana cukup besar, dan juga dideportasi dari Arab Saudi. Bila dideportasi maka Jemaah yang dimaksud akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi pada waktu 10 tahun ke depan,” sebut Anna.

“PPIU yang mana memberangkatkan Jemaah juga muassasah pada Arab Saudi juga bisa saja kena denda oleh pemerintahan Arab Saudi. Kami sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif terhadap PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan yang dimaksud sebagaimana dimuat pada pada PP Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya lagi.

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tiada bisa jadi digunakan untuk berhaji. pemerintahan Arab Saudi ketika ini juga sedang memperketat peraturan bahwa khalayak yang dimaksud berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Kementerian Agama akan mendata PPIU yang mana akan memberangkatkan jemaah umrah dan juga yang dimaksud masih berada di dalam Arab Saudi. “Kami sedang mendata PPIU yang digunakan masih akan memberangkatkan jemaah umrah di akhir musim serta PPIU yang dimaksud masih memiliki jemaah di Arab Saudi serta ketika ini belum kembali,” terang Anna.

“Kami juga akan memperketat pengawasan keberangkatan umrah pada akhir musim sekaligus menyampaikan secara dengan segera untuk PPIU agar jemaah umrah yang tersebut diberangkatkan benar-benar Kembali paling lambat tanggal 29 Zulkaidah,” terangnya.

Anna Hasbie juga meminta-minta untuk asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang mana lebih banyak gencar terhadap anggota melalui bermacam media. “Kementerian Agama tentu akan melakukan pembinaan berbentuk sosialisasi terhadap PPIU tentang kebijakan Arab Saudi tersebut. Kami juga memohonkan agar Asosiasi PPIU turut juga melakukan pembinaan yang dimaksud lebih lanjut masif untuk anggota melalui bermacam cara baik pembinaan segera maupun melalui media sosial,” pungkasnya.

Artikel ini disadur dari Ingat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Arab Saudi Paling Lambat 6 Juni 2024