Hal Memberatkan Tuntutan 11 Tahun Bui Karen Agustiawan: Berbelit-belit

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Karen Agustiawan hukuman 11 tahun penjara di perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Mantan Dirut Pertamina itu juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar.

JPU KPK menyebutkan hal-hal yang dimaksud memberatkan juga meringankan. JPU menyebutkan, salah satu hal yang digunakan memberatkan tuntutan adalah Karen yang tersebut bukan mengakui perbuatannya.

“Perbuatan terdakwa tak menggalang acara pemerintah di pemberantasan aktivitas pidana korupsi, terdakwa tidaklah mengakui perbuatannya juga berbelit-belit memberikan keterangan,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Kemudian, hal yang dimaksud meringankan merupakan perilaku Karen yang mana sopan semasa serangkaian persidangan tindakan hukum yang disebutkan berlangsung. Sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Karen juga dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar.

Jaksa meyakini, Karen terbukti secara sah lalu meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan langkah pidana korupsi sebagaimana diatur lalu diancam pidana di Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun juga pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan substitusi selama 6 bulan,” kata Jaksa ketika membacakan surat putusan, Kamis (30/5/2024).

Kemudian, JPU juga menuntut Karen untuk membayar uang substitusi sebesar Rp1.091.280.281,81 (Rp1 miliar) dan juga USD104,016.65 yang harus dibayarkan paling lambat sebulan pasca putusan mempunyai hukum tetap.

Artikel ini disadur dari Hal Memberatkan Tuntutan 11 Tahun Bui Karen Agustiawan: Berbelit-belit