Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur kemudian Konyol

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara perihal putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat yang tersebut mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa eks Hakim Agung Gazalba Saleh . Putusan itu ngawur dan juga konyol.

“Waduhh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” kata Alex, Mulai Pekan (27/5/2024).

“Dengan putusan yang dimaksud kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU berubah jadi tak ada. Hal ini sangat kritis dampaknya terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang tersebut ditangani KPK akan terhentikan dengan putusan hakim itu. Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” tambahnya.

Alex menambahkan putusan ini seakan-akan mencabut kewenangan pimpinan KPK yang tersebut mengangkat lalu memberhentikan sekaligus mengawasi jaksa-jaksa KPK.

“Pertimbangan hakim sejenis belaka dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat kemudian memberhentikan jaksa KPK. Pimpinan KPK tidak ada memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK lantaran merekan bertanggungjawab untuk jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang,” ujarnya.

Alex menyampaikan pimpinan KPK akan mengambil sikap melawan putusan yang dimaksud setelahnya menerima salinan. Ia juga meminta-minta Badan Pengawas (Bawas) hingga Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

“Pimpinan akan mengambil sikap pasca menerima salinan putusan aneh ini. Bawas kemudian KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka lalu independen pada memeriksa lalu mengadili, bukanlah berarti seenaknya sendiri menghasilkan putusan dengan mengabaikan UU serta praktik yang digunakan selama 20 tahun diterima,” ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Ibukota Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang digunakan diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang persoalan hukum gratifikasi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digunakan menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari kelompok penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Awal Minggu (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tiada dapat diterima. Hakim mengumumkan jaksa KPK di persoalan hukum Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung.

“Namun jaksa yang mana ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi di hal ini Direktur Penuntutan KPK tiada pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Negara Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur dan Konyol