JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tanah Air (FH UI), Prof Sulistyowati Irianto mengatakan, pihaknya beberapa waktu setelah itu telah lama mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Penyerahan berkas Amicus Curiae ini dilandasi berhadapan dengan indikasi yang mana sangat kuat bahwa terdapat praktik-praktik curang di penyelenggaraan rangkaian Pilpres 2024.
“Gerakan akademisi sebelum pilpres ada sekitar 158 universitas mungkin saja lebih banyak menyatakan sikap pesannya adalah jangan curang dengan pemilihan umum akibat kami mengawasi gitu kan. Tapi ternyata kecurangan muncul tak lama kemudian kami mulai berpindah lagi merasa harus diwujudkan di sesuatu yang dimaksud lebih tinggi konkret tak lama kemudian kami menghasilkan Amicus Curiae dan juga ini juga luar biasa,” kata Prof Sulistyowati di Refleksi Pemilihan Umum 2024 Lintas Daratan yang tersebut disiarkan melalui akun YouTube VMC New York Channel, Hari Sabtu (13/4/2024).
Dia menyatakan bahwa pada Amicus Curiae pihaknya menyampaikan, pandangan-pandangan hukum yang mana bukanlah belaka secara dogmatik yuridis belaka tetapi juga secara interdisiplin. Sehingga beliau berharap Amicus Curiae dapat berubah menjadi sebuah pergerakan untuk mengupayakan hakim-hakim MK di menyebabkan keputusan.
“Saya berharap beberapa Hakim itu progresif di di persidangan. Saya berharap akan menempati, mempertahankan terdepan dari konstitusi mereka bermetamorfosis menjadi hakim MK,” katanya.
Selain itu adapun isi kemudian tujuannya dari Amicus Curiae ialah untuk mendiskualifikasi pasangan yang diduga melakukan kecurangan pemilihan 2024. Menurutnya semua hakim MK telah lama menyadari hal yang disebutkan sehingga ia menagih kewajiban moral untuk dapat betul-betul memberikan putusan yang tepat terhadap hal tersebut.
“Isi serta tujuannya adalah menyokong permohonan 01 lalu 03. Permohonan 01 itu adalah diskualifikasi delegasi presiden dari pasangan ini (Gibran Rakabuming Raka) serta 03 diskualifikasi pasangan dianggap curang serta kami tentu semata mengupayakan ini ya,” kata dia.
“Tetapi MK mengawasi semua proses mengapa semua ini berjalan juga sangat menghitung apa yang dimaksud disampaikan oleh para ahli dalam persidangan serta juga suara-suara warga rakyat yang sudah ada berbulan-bulan ini sangat bising menurut saya begitu,” tutur salah satu penulis Amicus Curiae ini.
Artikel ini disadur dari Guru Besar FH UI Ajukan Amicus Curiae ke MK, Minta Diskualifikasi Gibran