JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap kata-kata tentang pihaknya dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri. Dia belum mengetahui secarai detail siapa yang dilaporkan Ghufron.
Pasalnya, beliau belum pernah dipanggil berhadapan dengan laporan tersebut. “Saya belum pernah dipanggil. Kalau dipanggil saya jawab dong, masak kami diam saja,” kata Tumpak ketika konferensi pers dalam Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Diketahui, Nurul Ghufron menjalani sidang etik kemudian hari ini dijadwalkan pembacaan putusan. Namun, sidang yang disebutkan ditunda lantaran penetapan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Selain mengajukan gugatan ke PTUN, Ghufron juga melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim.
Tumpak mengaku tidak ada gentar melawan laporan tersebut. Dia menegaskan akan menghadapi laporan Ghufron ke Bareskrim.
Tumpak yang digunakan telah terjadi lama bekerja ke KPK, namun baru pada periode kepemimpinan ketika ini ada laporan ke Bareskrim. “Inilah yang digunakan paling tiada mengenakan. Inilah kejadian-kejadian yang dimaksud sekarang ini, periode sekarang ini tak sangat mengenakan,” ungkapnya.
“Saya khalayak KPK yang digunakan pertama, saya jujur sekadar mengemukakan ini, tidak ada mengenakan. Sekian tahun kita sudah ada bekerja ke KPK, kalau saya dipanggil polisi itu lah pertama kali aku didengar oleh polisi,” sambungnya.
Artikel ini disadur dari Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak: Periode Sekarang Ini Sangat Tidak Mengenakan