Gelar Reforma Agraria Summit 2024, Dalu Agung: Selaraskan Kebijakan Lintas Institusi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada waktu dekat akan mengadakan Reforma Agraria (RA) Summit 2024. Pertemuan yang mana diselenggarakan dalam Bali yang dimaksud akan berlangsung pada 14-15 Juni 2024.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan pada waktu Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mana mengusung tema “Sinergi dan juga Sinergi Menjamin Reforma Agraria Berkelanjutan dan juga Berdampak” di dalam DKI Jakarta pada 6-8 Mei 2024.

”Reforma Agraria Summit Bali 2024 merupakan upaya melakukan konfirmasi tercapainya seluruh target Reforma Agraria yang tercantum di RPJMN 2020-2024 sekaligus penyusunan baseline bagi RPJMN 2025-2029 yang tersebut akan dilaksanakan kabinet mendatang,” ujarnya, Selasa (7/5/2024).

Dalu Agung mengatakan, Reforma Agraria Summit Bali 2024 yang mengusung tema “Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak’’ merupakan aktivitas lanjut Deklarasi Karimun 2023. Hal itu merupakan komitmen dari sembilan kementerian yaitu Kementerian Koordinator Sektor Perekonomian, Kementerian Koordinator Lingkup Marinves, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Desa kemudian PDT, Kementerian LHK juga Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) untuk bersinergi kemudian berkolaborasi pada penyelesaian permasalahan agraria.

“Terutama empat kelompok kerja yakni, Pokja Kebijakan Menguatkan Model Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air, Pulau-pulau Kecil juga Pulau Kecil Terluar; Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan,” katanya.

Di empat sektor ini, masih terdapat hambatan ego sektoral, baik pada kerangka kerja spasial misalnya, pemakaian peta yang mana berbeda. Dalam kerangka legal di dalam mana setiap instansi mempunyai peraturan perundang-undangan yang mana harus dilaksanakan maupun kerangka institusional.

Kepada jajaran Kementerian ATR/BPN, terkhusus lingkungan Ditjen Penataan Agraria, Dalu Agung mengajukan permohonan agar semua pihak bekerja dengan komitmen lalu niat tulus memajukan NKRI. “Mengelola negara ini harus dengan komitmen, teristimewa perihal niat lalu realisasinya dengan kerja nyata,” tegasnya.

Artikel ini disadur dari Gelar Reforma Agraria Summit 2024, Dalu Agung: Selaraskan Kebijakan Lintas Institusi