Galih Loss Terancam 6 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Kapok Buat Konten Mudah Terpengaruh

Kertasharian.com – JAKARTA – Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss terancam enam tahun penjara pasca ditetapkan sebagai dituduh perkara penistaan agama .

Galih diamankan secara paksa oleh Subdit Siber Direktirat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di tempat tempat Setu Kota Bekasi, pada 22 April 2024.

Videonya menjadi menyebar lantaran dianggap meresahkan masyarakat, khususnya umat Muslim dalam Indonesia.

“Setelah penyelenggaraan Patroli Siber, ditemukan akun video ini dari jajaran Subdit Siber, kemudian melakukan upaya penangkapan paksa,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, pada kantornya hari ini.

Hendri Umar kemudian menegaskan kalau Galih sudah ada ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 156 KUHP.

“Galih Loss dijerat dengan Pasal UU ITE juga Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Hendri Umar.

Hingga ketika ini, Galih masih pada proses penyidikan juga para penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sebelum perkara ini disidangkan.

Galih Loss memproduksi konten tanya jawab dengan sorang anak laki-laki. Video berdurasi 59 detik itu diduga melecehkan kalimat taawudz sebagai substansi candaan pada kontennya.

“Hewan apa yang bisa jadi mengaji?” tanya Galih untuk anak kecil itu.