JAKARTA – pemerintahan menegaskan bahwa cuma visa haji yang tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji . Hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah.
“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mana mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” ujar Tim Industri Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda ketika membacakan pernyataan resmi Kemenag pada Jakarta, Hari Sabtu (18/05/2024).
Ia mengumumkan ada empat alasan yang tersebut disampaikan di fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang mana diatur di syariat Islam.
Tujuannya, mengatur jumlah keseluruhan jemaah sedemikian rupa sehingga warga dapat melakukan ibadah dengan damai kemudian aman. Hal Hal ini adalah tujuan hukum yang digunakan sah yang mana ditentukan oleh dalil kemudian aturan syariah.
“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang tersebut disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan terhadap jemaah haji,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan untuk pemerintah. Siapa pun yang mana mematuhinya akan diberi pahala serta siapa pun yang dimaksud tiada menaatinya akan berdosa juga pantas menerima hukuman yang digunakan ditentukan pemerintah.
“Kempat, haji tanpa izin tiada diperbolehkan. Sebab, kerugian yang dimaksud diakibatkannya tak terbatas pada jemaah tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dimaksud direalisasikan oleh pelanggar adalah dosa yang mana lebih lanjut besar daripada kerugian yang dimaksud direalisasikan sendiri oleh pelakunya,” paparnya.
Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak ada boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang digunakan melakukannya sebab melanggar perintah pemerintah yang mana dikeluarkan belaka untuk mencapai kepentingan umum.
Pemerinah Saudi, Widi menyebut, sudah pernah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa lalu tasreh resmi, yaitu:
1. Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tiada miliki izin haji.
Artikel ini disadur dari Fatwa Ulama Saudi Wajibkan Ada Izin Haji bagi Siapa Pun yang Akan Berhaji